Durasi 2 Minggu, Sosialisasi dan Masa Transisi PeduliLindungi untuk Pembelian MGCR Dimulai Hari Ini

- Senin, 27 Juni 2022 | 21:10 WIB
Durasi 2 Minggu, Sosialisasi dan Masa Transisi PeduliLindungi untuk Pembelian MGCR Dimulai Hari Ini

Pada hari pertama masa sosialisasi dan transisi ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Beli MGCR Pakai NIK, Dibatasi 10 Kg per Hari

"Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 (dua) minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Untuk sementara waktu selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

"Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya," ujar Menko Marves.

Baca Juga: Pakai PeduliLindungi atau NIK, Said Didu Heran Kebijakan Minyak Goreng Malah Jadi Beban Rakyat

Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000,00/Liter atau Rp15.500,00/Kilogram. "Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini," tegas Luhut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler