Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan pelansaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Ied dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” Katanya.
Edaran ini antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” Jelasnya.
Artikel Terkait
Krisis Kepercayaan Mengancam Prabowo-Gibran: Analisis Politik Ekonomi yang Bikin Penasaran
200 Ribu Buruh Siap Serbu Monas! 4.000 Bus Bergerak ke Jakarta untuk May Day 2026
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans di Surabaya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 M Tembus Rp700 Ribu per Pasang: Publik Minta Transparansi!