Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Refly Harun Bereaksi Soal Dugaan Pembelaan Diri: Langkah yang Layak...
"Pasal 55 56 juga dikenakan, tapi intinya di pasal 338 itu yang merupakan pembunuhan saja, bukan pembunuhan berencana, dan itu ancaman maksimalnya 15 tahun," beber Refly.
Dia kemudian membuat polling dalam kanal YouTube pribadinya yang biasa disebut RH Channel, mengenai pelaku penembakan atau pembunuhan Brigadir J.
"Kita buat polling ya, yakinkah anda Bharada E satu-satunya pelaku penembakan atau pembunuhan Brigadir J," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (4/8).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid