"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19, dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Keputusan pelonggaran ini dilandasi pada kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah melandai dan cenderung terkendali. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tayangan konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022).
Dalam tayangan tersebut, Presiden RI mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Kendati demikian, lansia dan individu yang memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Hal ini, menurut Wiku, sekaligus memanfaatkan momentum untuk membangkitkan perekenomian Indonesia yang terpuruk selama dua tahun pandemi.
Meski demikian, Wiku menyatakan pemberian vaksinasi Covid-19 masih akan terus dilakukan. Pasalnya, WHO masih belum mencabut status pandemi yang artinya wabah Covid-19 masih belum resmi berakhir.
"Walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat, namun kita tetap harus melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya, seperti penerapan protokol kesehatan," tutur Wiku.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Tom Lembong Laporkan Auditor BPKP yang Klaim Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
Ijazah SMA Diragukan, Gibran Disuruh Ikut Paket C oleh Dokter Tifa: Daftar Kuliah Pakai Ijazah Apa?
Eks Wakapolri Bongkar Perang Dingin Polri-Kejaksaan: Soroti Arogansi dan Beda Usia Pimpinan
Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?