"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19, dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Keputusan pelonggaran ini dilandasi pada kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah melandai dan cenderung terkendali. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tayangan konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022).
Dalam tayangan tersebut, Presiden RI mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Kendati demikian, lansia dan individu yang memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras