"Elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa kebijakan pengendalian Covid-19 dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19, dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Keputusan pelonggaran ini dilandasi pada kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang telah melandai dan cenderung terkendali. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi pada tayangan konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022).
Dalam tayangan tersebut, Presiden RI mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Kendati demikian, lansia dan individu yang memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?