Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini akan efektif berlaku per 18 Mei 2022 dan ketentuannya akan dielaborasikan pada kebijakan terkait pengendalian Covid-19.
"Akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan ini merupakan respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain pembebasan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden juga memberikan arahan soal pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Keputusan ini menimbang kondisi pandemi Covid-19 di tingkat nasional dan global yang cenderung terkendali. Momentum ini yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra