Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan kebijakan ini akan efektif berlaku per 18 Mei 2022 dan ketentuannya akan dielaborasikan pada kebijakan terkait pengendalian Covid-19.
"Akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan ini merupakan respons lanjutan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain pembebasan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden juga memberikan arahan soal pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.
Keputusan ini menimbang kondisi pandemi Covid-19 di tingkat nasional dan global yang cenderung terkendali. Momentum ini yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memulihkan perekonomian nasional.
Artikel Terkait
Dosen UMS Buka Suara Soal Gelar SE dan MM Iriana Jokowi yang Dipermasalahkan
Polisi Makassar Pakai Rubicon Plat Palsu Cuma Ditegur, Kok Bisa Tidak Ditilang?
Istri TNI Diduga Selingkuh, Percakapan Mesra Terbongkar Saat Mandi
Misteri Kematian Anti Puspita Sari: Tewas di Kamar Hotel Usai Antar Suami Kerja