Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri, Efektif 18 Mei

- Rabu, 18 Mei 2022 | 01:00 WIB
Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan Luar dan Dalam Negeri, Efektif 18 Mei

Baca Juga: Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Area Terbuka

Meski demikian, Wiku mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan berbagai perubahan ke depannya. Pasalnya, pandemi belum dinyatakan resmi berakhir oleh WHO.

"Tentu kita berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik, namun masyarakat diharapkan tetap waspada, siaga, dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depan," pungkasnya.

Sumber: kaltim.genpi.co

Halaman:

Komentar