Langkah penyegelan tersebut kata Bima sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Sedari awal saya kira kami (Pemkot Bogor) sudah sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pak Gubernur. Sudah dari awal kami lakukan itu (tindakan tegas). Kalau untuk Elvis atau eks Holywings sudah langsung kami segel," ujar Bima Arya di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).
Wakil Ketua Umum PAN itu menuturkan sejak awal Pemkot Bogor langsung mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan pelanggaran yang dilakukan eks Holywings itu.
Sehingga kata dia, usai mengumpulkan bukti yang kuat, pihaknya akan memproses pencabutan izin Eks Holywings itu.
"Sejak hari pertama kami kumpulkan bukti-buktinya, mengarah kuat ke pencabutan total izin, kami arahnya ke sana," ucap dia.
Pengumpulan bukti-bukti sebelum pencabutan izin kata Bima Arya dilakukan agar tak ada gugatan kepada Pemkot di kemudian hari.
"Harus ada proses administrasi yang ditempuh, tidak bisa main begitu caranya. Karena posisi kami (Pemkot) secara hukum harus kuat buktinya apa saja jangan sampai digugat di kemudian hari," papar Bima Arya.
Artikel Terkait
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?