Aziz sangat mengapresiasi langkah tersebut sebagaimana dilakukan kepolisian sebelumnya dengan menetapkan enam tersangka karyawan Holywings.
"Upaya penegakan hukum itu kami sangat dukung," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (29/6).
Aziz mengatakan pihaknya kecewa atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings.
Konon, Holywings mempromosikan alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Kami sangat kecewa oleh kelakuan HW (Holywings) atas penistaan agama yang mereka lakukan. Jadi, wajar masyarakar dukung upaya tegas terhadap HW," ujar Aziz.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencabut semua izin usaha semua Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Pansus DPRA Ungkap Tambang Ilegal Setor Rp 350 M per Tahun ke Aparat untuk Uang Keamanan
Yusril: Anak 14 Tahun Ikut Pukuli Ojol Disangka Intel hingga Tewas di Makassar
Panci Bicara! Emak-Emak Yogyakarta Lakukan Aksi Simbolik Protes Program MBG Dihentikan
GP Ansor Desak Polda Metro Tangkap Pengeroyok Banser di Acara Pengajian Habib Bahar