Kelompok tersebut, kata Teddy, menyebut partai politik dalam memilih calon presiden harus mewakili dan mendengarkan suara rakyat.
Teddy menuturkan ada kelompok lainnya yang mendesak MK kabulkan judicial review untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dengan alasan berdasarkan suara rakyat"Ini pembodohan, karena tidak ada basis datanya," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Teddy mengingatkan suara rakyat yang paling benar adalah hasil pemilu dan pilkada.
Calon yang terpilih, lanjut Teddy, merupakan hasil riil dari suara rakyat bukan klaim kelompok pendukung calon tertentu atau klaim dari pihak yang mengajukan judicial Review ke MK.
"Yang berhak publikasi suara rakyat adalah KPU bukan orang perorang atau kelompok per kelompok.
Kecuali, imbuh Teddy, ada pemilu untuk menentukan bakal calon presiden.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra