Kelompok tersebut, kata Teddy, menyebut partai politik dalam memilih calon presiden harus mewakili dan mendengarkan suara rakyat.
Teddy menuturkan ada kelompok lainnya yang mendesak MK kabulkan judicial review untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dengan alasan berdasarkan suara rakyat"Ini pembodohan, karena tidak ada basis datanya," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Teddy mengingatkan suara rakyat yang paling benar adalah hasil pemilu dan pilkada.
Calon yang terpilih, lanjut Teddy, merupakan hasil riil dari suara rakyat bukan klaim kelompok pendukung calon tertentu atau klaim dari pihak yang mengajukan judicial Review ke MK.
"Yang berhak publikasi suara rakyat adalah KPU bukan orang perorang atau kelompok per kelompok.
Kecuali, imbuh Teddy, ada pemilu untuk menentukan bakal calon presiden.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!