Dia menambahkan polisi bakal meminta keterangan beberapa ahli sebelum memanggil Roy Suryo.
Kombes Endra Zulpan menyebut ahli yang akan dipanggil yakni ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial.
"Besok pemeriksaan lanjutan, tambahan terhadap ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Dia menerangkan kalau dua laporan polisi terhadap Roy Suryo soal kasus ini telah naik penyidikan.
"Satu laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya dan satu lagi laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri," ungkapnya.
Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan alias SPDP terhadap dua laporan ini.
Dia menambahkan dua laporan ini dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana.
"Artinya, dua laporan polisi dinaikkan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur pidana," jelas dia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup