“Akan tetapi, dari faktor hukum, hal ini bisa dikategorikan penistaan agama tertentu dalam tertera dalam UU KHUP Pasal 156 a,” kata dia.
Dari sisi marketing, Jerry menilai pihak Holywings telah membuat kesalahan fatal lantaran menggunakan dua nama suci umat beragama.
Seperti diketahui, sebelumnya Holywings Indonesia terlibat kontoversi dalam mempromosikan produk minuman beralkoholnya dengan nama Muhammad dan Maria.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia