“Akan tetapi, dari faktor hukum, hal ini bisa dikategorikan penistaan agama tertentu dalam tertera dalam UU KHUP Pasal 156 a,” kata dia.
Dari sisi marketing, Jerry menilai pihak Holywings telah membuat kesalahan fatal lantaran menggunakan dua nama suci umat beragama.
Seperti diketahui, sebelumnya Holywings Indonesia terlibat kontoversi dalam mempromosikan produk minuman beralkoholnya dengan nama Muhammad dan Maria.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai