“Akan tetapi, dari faktor hukum, hal ini bisa dikategorikan penistaan agama tertentu dalam tertera dalam UU KHUP Pasal 156 a,” kata dia.
Dari sisi marketing, Jerry menilai pihak Holywings telah membuat kesalahan fatal lantaran menggunakan dua nama suci umat beragama.
Seperti diketahui, sebelumnya Holywings Indonesia terlibat kontoversi dalam mempromosikan produk minuman beralkoholnya dengan nama Muhammad dan Maria.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras