Kasus itu tentu sangat disayangkan oleh Zainur. Ia menilai kejadian itu seharusnya bisa dihindari jika jemaah calon haji cermat dalam memilih agen travel ibadah haji. Salah satunya dengan memastikan sudah terdaftar di Kemenag.
"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelasnya.
"Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid," lanjut Zainut.
Kejadian itu, menurut Zainut, menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji. Mereka diminta benar-benar selektif dalam memilih biro perjalan haji.
Lebih lanjut, Zainut menegaskan jika Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji yang memakai visa mujamalah. [ANTARA]
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!