Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyelidikan terkait kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin.
ACT diterpa dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para pimpinannya yang lama. Akibatnya lembaga kemanusiaan ini pun diserang di media sosial.
Di Twitter, beredar tagar yang memplesetkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi 'Aksi Cepat Tilep,' disertai dengan kritikan tajam dari publik.
Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.
Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.
Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi