Luhut: Vaksin Booster Syarat Mutlak Masyarakat Bermobilitas

- Selasa, 05 Juli 2022 | 11:40 WIB
Luhut: Vaksin Booster Syarat Mutlak Masyarakat Bermobilitas

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut rencananya baru akan diberlakukan sekitar dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Catat..Dua Minggu Lagi Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini menerangkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat untuk perjalanan darat, laut, dan udara.

Halaman:

Komentar

Terpopuler