Dia memaparkan, naiknya level PPKM didasari oleh peningkatan kasus baru Covid-19 beberapa hari belakangan. Selain itu, subvarian baru omicron BA.4 dan BA.5 yang dinilai mulai menjangkiti sejumlah warga.
Beberapa daerah yang masuk dalam peraturan PPKM level 2, jelas Syafrizal, adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kebupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Sementara itu, menurut studi Kementerian Kesehatan yang dia kutip, puncak Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 dinilai lebih rendah dari varian sebelumnya, yakni 30-50 persen. Selain itu, subvarian BA ini juga dinilai memiliki gejala yang lebih ringan.
"Karenanya, masyarakat tidak perlu panik, tetapi tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2022).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap subvarian baru Covid-19. Ditambah lagi, kata Riza, saat ini sudah memasuki masa libur semester anak sekolah.
Artikel Terkait
Yudo Sadewa Bongkar Teror Santet di Rumah, Usai Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh!
Luhut Bantah Purbaya Soal Family Office & Utang Kereta Cepat: Tegaskan Tak Ada Permintaan Dana APBN!
Purbaya Heran Uang Pemerintah Numpuk Rp285,6 T di Deposito: Siapa yang Nikmati Bunganya?
Nikita Mirzani Terancam 11 Tahun Bui, Gugatan Rp 224 Miliar ke Reza Gladys Batal?