Dia memaparkan, naiknya level PPKM didasari oleh peningkatan kasus baru Covid-19 beberapa hari belakangan. Selain itu, subvarian baru omicron BA.4 dan BA.5 yang dinilai mulai menjangkiti sejumlah warga.
Beberapa daerah yang masuk dalam peraturan PPKM level 2, jelas Syafrizal, adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kebupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Sementara itu, menurut studi Kementerian Kesehatan yang dia kutip, puncak Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 dinilai lebih rendah dari varian sebelumnya, yakni 30-50 persen. Selain itu, subvarian BA ini juga dinilai memiliki gejala yang lebih ringan.
"Karenanya, masyarakat tidak perlu panik, tetapi tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2022).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap subvarian baru Covid-19. Ditambah lagi, kata Riza, saat ini sudah memasuki masa libur semester anak sekolah.
Artikel Terkait
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan