Dia memaparkan, naiknya level PPKM didasari oleh peningkatan kasus baru Covid-19 beberapa hari belakangan. Selain itu, subvarian baru omicron BA.4 dan BA.5 yang dinilai mulai menjangkiti sejumlah warga.
Beberapa daerah yang masuk dalam peraturan PPKM level 2, jelas Syafrizal, adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kebupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Sementara itu, menurut studi Kementerian Kesehatan yang dia kutip, puncak Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 dinilai lebih rendah dari varian sebelumnya, yakni 30-50 persen. Selain itu, subvarian BA ini juga dinilai memiliki gejala yang lebih ringan.
"Karenanya, masyarakat tidak perlu panik, tetapi tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/6/2022).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap subvarian baru Covid-19. Ditambah lagi, kata Riza, saat ini sudah memasuki masa libur semester anak sekolah.
Artikel Terkait
Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak
Cara Mulyono dan Kawan-Kawan Menilep Uang Proyek Kereta Cepat
Ayah Briptu Rizka Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Ini Peran Mengerikan yang Diduga!
Purbaya Beri Peringatan Keras: Pegawai Bea Cukai Nakal Terancam Pecat!