Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.
Saat ini, Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, persiapan tersebut dilakukan sehubungan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia dengan memberlakukannya sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Kata dia, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?