Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menyiapkan aturan dan mekanisme penerapan vaksin ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan transportasi.
Saat ini, Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, persiapan tersebut dilakukan sehubungan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia dengan memberlakukannya sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Kata dia, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!