Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

- Rabu, 06 Juli 2022 | 18:00 WIB
Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dilakukan terhitung sejak hari ini, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Masyarakat Harus Vaksin Booster untuk Mobilitas, Fadli Zon Tanya Kenapa Malah Sulitkan Masyarakat

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat.

Ivan mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait transaksi ACT sejak 2018. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujar Ivan.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambungnya.

Salah satunya ditemukannya transaksi sebesar Rp 30 miliar dengan entitas perusahaan luar. Saat dilakukan penelusuran ternyata dana tersebut masuk ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri ACT. Namun Ivan tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksudnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler