Hal itu ditanggapi Ernest Prakasa melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Ernest Prakasa mengatakan bahwa pada awalnya Pinangki itu divonis 10 tahun hingga dikurangi jadi 4 tahun. Namun justru baru dua tahun dibui, sudah dibebaskan.
Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Ditanya KPK Soal Perencanaan Hingga Keuntungan Formula E, Janji 3 Bulan Lalu Diungkit: Rakyat Dibohongi!
Ernest Prakasa juga mengungkapkan bahwa Indonesia jadi tempat nyaman bagi para koruptor.
"Divonis 10 tahun, kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa nggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat. Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor," ujar Ernest Prakasa melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (7/9).
Lanjut, Ernest Prakasa juga menegaskan bahwa jangan bermimpi soal korupsi bisa diberantas di Indonesia.
"Jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," tandas Ernest Prakasa.
Sementara itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, mantan Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra, yang saat itu buron bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid