KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan Rp7 Miliar
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur yang akrab disapa AW ini diduga menerima 'jatah preman' senilai Rp7 miliar dari sebuah proyek dinas PUPR.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (4 November 2025). "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," jelas Johanis.
Dua Tersangka Lain dari Lingkungan Pemprov Riau
Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua pejabat lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Modus Pemerasan Terkait Penambahan Anggaran Proyek
Kasus ini berawal dari pertemuan yang membahas pemberian fee atau komisi kepada Gubernur Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen ini dikaitkan dengan penambahan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?