Dalam kasus ini tim penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Indrashari Wisnu Wardhana (IWW) selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia. Terakhir, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.
"Tangkap dalang mafia minyak goreng. Mereka adalah pihak yang menyebabkan langka dan mahalnya minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia," kata Muhammad Wahab Sunandar, saat membacakan tuntutan aksi, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (18/5).
Penetapan Whisnu sebagai tersangka tak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras