“Iya masih dalam proses penyelidikan terhadap dugaan perkara di ACT,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, hari ini.
Ia menyebutkan dasar penyelidikan yang dilakukan penyidik dari pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.
“Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” katanya.
Whisnu tidak merinci lebih lanjut penyelidikan yang dilakukan seperti apa dan siapa pihak yang menjadi terlapor dalam perkara ini, apakah pengurus atau lembaga filantropi tersebut, serta apakah sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus dalam waktu dekat.
“Sabar, nanti kami sampaikan perkembangannya,” kata Whisnu.
Artikel Terkait
Viral! Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mati, Terancam Pasal Berapa?
Keracunan Massal di Mojokerto: 261 Siswa Terpapar, Benarkah dari Menu MBG Soto Ayam?
Denada Digugat Rp 7 Miliar Anak Kandung, Ini Respons Mengejutkan dari Manajemennya!
Meteo MSN: Rahasia Dapatkan Info Cuaca Akurat & Real-Time Sebelum Beraktivitas!