Seperti diketahui, ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.
Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.
Pengurus ACT mengaku mengambil sebesar 13,7 persen dari dana yang terkumpul untuk biaya operasional lembaga tersebut. Hal ini menurut Kementerian Sosial menyalahi aturan yang berlaku seharusnya hanya boleh memotong 10 persen.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu
OTT KPK Gegerkan Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditangkap, Hartanya Tembus Rp85,6 Miliar!
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!