Pemprov DKI Juga Cabut Izin Operasi ACT

- Jumat, 08 Juli 2022 | 05:20 WIB
Pemprov DKI Juga Cabut Izin Operasi ACT

"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).

Namun kini, setelah ACT diterpa isu tak sedap dan izinnya dicabut oleh Kementerian Sosial, pihaknya pun melakukan evaluasi. Proses evaluasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta serta SKPD terkait lainnya.

"Sedang proses evaluasi oleh SKPD terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ujarnya.

Dalam situs resmi ACT di act.id, Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Halaman:

Komentar