"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguschandra dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7).
Namun kini, setelah ACT diterpa isu tak sedap dan izinnya dicabut oleh Kementerian Sosial, pihaknya pun melakukan evaluasi. Proses evaluasi, kata dia, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta serta SKPD terkait lainnya.
"Sedang proses evaluasi oleh SKPD terkait. Sedang kami koordinasikan dengan SKPD terkait. (Dinsos) Salah satunya," ujarnya.
Dalam situs resmi ACT di act.id, Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur