“Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)” kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7).
Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (6/7), mengaku, tak tahu soal ketentuan 10 persen tersebut karena tak tercantum dalam surat yang diterimanya dari Kemensos. Karena itu, Ibnu akan mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!