Informasi itu tercantum dalam laman resmi ACT di act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024," kata laman ACT, dikutip Kamis (7/7).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra saat dikonfirmasi mengatakan, izin tersebut memang diterbitkan oleh pihaknya. "Itu diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," ucap Benni.
Terkait kelanjutan izin operasional, Benni mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah SKPD lain yang terkait. "Proses evaluasi oleh SKPD terkait," katanya.
ACT belakangan ini memang tengah jadi sorotan akibat adanya dugaan penyelewengan dana. Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya