Informasi itu tercantum dalam laman resmi ACT di act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024.
"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai 25 Februari 2024," kata laman ACT, dikutip Kamis (7/7).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra saat dikonfirmasi mengatakan, izin tersebut memang diterbitkan oleh pihaknya. "Itu diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," ucap Benni.
Terkait kelanjutan izin operasional, Benni mengaku masih berkoordinasi dengan sejumlah SKPD lain yang terkait. "Proses evaluasi oleh SKPD terkait," katanya.
ACT belakangan ini memang tengah jadi sorotan akibat adanya dugaan penyelewengan dana. Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan. Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah