“Karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama,” pungkasnya.
“Jika ada yang beralasan, kan yang dihina lembaganya, bukan orang secara personal. Kalau begitu, apakah orang boleh juga menghina agama? Organisasi? Suku, budaya dan sebagainya? Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju,” tuturnya.
Maka dari itu, yang namanya menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapapun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap Presiden. Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Subsidi BBM Malaysia Tembus Rp 13,7 Triliun Per Bulan, Apa Penyebabnya?
7 Aplikasi Download Video Terbaik 2026: Gratis, Cepat & Bikin Penasaran!
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!