Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam UU baru tersebut dijelaskan bahwa dat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
"Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku," demikian bunyi dari Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat.
Ungkapan adat basandi syara', syara' basandi kitabullah bisa diartikan sebagai adat bersandar pada syariah, dan syariah bersandar dengan kitabullah yakni Al quran.
Meski tidak diterapkan secara menyeluruh sebagaimana di Aceh, kebijakan UU ini disoroti oleh beberapa pihak yang merasa keberatan salah satunya Ade Armando.
Baca Juga: Selamat Bu Megawati dan Mbak Puan Maharani, Rocky Gerung Kasih Jempol untuk Kalian! Alasannya Nggak Main-main, Simak!
Sosok yang beberapa waktu lalu babak belur dihajar di aksi mahasiswa ini mengaitkan banyak hal terkait kebijakan ini. Diantara yang Ade kahwatirkan adalah kewajiban berjilbab, penerapan waris islam, dll.
Menurut Ade, Indonesia bukan negara federasi tetapi negara kesatuan sehingga hukum yang diterapkan harus berlaku sama.
“Indonesia bukanlah sebuah negara federasi, kita adalah negara kesatuan seharusnya hukum berlaku secara sama di seluruh Indonesia,” ujar Ade melalui kanal Youtube Cokro Tv, dikutip Jumat (8/7/22).
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Cuma Jabar yang Gagal Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak
Gibran Unggah Foto Bareng Dasco, Pertanda Upaya Pemakzulan Wapres Tak akan Pernah Terjadi?
Dituding Penyimpangan Seksual, Ibu Prada Lucky Sampai Sujud Minta Tolong Pangdam
PNS Baru Lulus Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos