Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang berkaitan dengan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam UU baru tersebut dijelaskan bahwa dat dan budaya Minangkabau didasari pada nilai falsafah dengan karakter religius.
"Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku," demikian bunyi dari Pasal 5 C UU tentang Provinsi Sumatera Barat.
Ungkapan adat basandi syara', syara' basandi kitabullah bisa diartikan sebagai adat bersandar pada syariah, dan syariah bersandar dengan kitabullah yakni Al quran.
Meski tidak diterapkan secara menyeluruh sebagaimana di Aceh, kebijakan UU ini disoroti oleh beberapa pihak yang merasa keberatan salah satunya Ade Armando.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!