Kementrian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.
Pencabutan izin ini dilakukan terkait adanya dugaan pelangaran perarturan yang dilakukan pihak Yayasan. Di Jawa Barat, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayah mereka masing-masing.
"Bupati dan wali kota harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini. Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan karena ini identik dengan keuangan," ujar Uu, kemarin.
Selain itu, kepada masyarakat, Uu meminta untuk menghentikan dulu memberikan sumbangan ke ACT sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum. “Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,”tegas Uu.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai