Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.
As'adul Anam menyebut besaran nilai bantuan dana pondok pesantren setara dengan BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap enam bulan," ucap As’adul Anam.
Sebelumnya, izin operasional Ponpes Shiddiqiyah Jombang dicabut Kemenag buntut kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati oleh anak kiai setempat, MSAT alias Mas Bechi.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali