"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data tersebut," kata Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid dalam siaran persnya, Jumat (8/7).
Nurwakhid mengatakan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait aliran dana ACT.
BNPT bakal mendalami aliran dana dari individu maupun organisasi yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam atau di luar negeri.
Dia menuturkan untuk pendalaman kajian lebih lanjut, BNPT akan menjalin kerja sama dengan rekanan guna menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme, salah satunya Densus 88 Antiteror Polri.
"Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi," kata dia.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!