Menurut Nurwakhid, berdasarkan data World Giving Index pada tahun 2021, Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang memiliki tingkat kedermawanan paling tinggi. Namun, hal tersebut justru menjadi celah yang dimanfaatkan kelompok radikal dan teror untuk galang dana dengan modus donasi dan amal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya melakukan analisis transaksi keuangan ACT. Hasilnya terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
Menurut dia, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan BNPT.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!