Dalam cuitannya di akun twitter pribadi @cholilnafis, Cholil mengatakan pakaian merupakan penutup aurat bagi seseorang. Bahkan, kata dia, pakaian menunjukkan identitas diri seseorang.
"Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka, pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri," ujar Cholil dalam cuitannya yang dikutip Suara.com, Rabu (18/5/2022).
Karena itu, kata Cholil, simbol pakaian agama tak boleh dipakai oleh terdakwa atau terpidana. "Karenanya, simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana," katanya.
Sebelumnya, Cholil Nafis mengaku setuju terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan saat persidangan. Bahkan, ia merasa risih melihat para terdakwa tiba-tiba mendadak seperti orang yang soleh karena mengenakan simbol muslim saat di persidangan.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras