Kemendagri Singapura sebelumnya menyebut UAS tidak diizinkan masuk karena berbagai ucapan UAS dalam ceramah-ceramah yang diberikannya sulit diterima oleh Pemerintah Singapura.
"Apa pun juga alasan yang dikemukakan Pemerintah Singapura patut dihormati. Negara itu berdaulat untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan warga negara lain masuk ke negaranya," terang Yusril.
"Bahwa sebagian masyarakat Indonesia tidak dapat menerima alasan tersebut, itu juga harus dipahami karena sudut pandang yang berbeda. Tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat digunakan untuk melarang orang berbeda pendapat," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Yusril menilai, Indonesia dapat menarik hikmah dari kasus UAS ditolak masuk ke Singapura. Di antaranya, menjadi mengerti kekhawatiran Pemerintah Singapura terhadap ucapan-ucapan seorang publik figur seperti UAS.
"Sebuah negara, di zaman kemajuan teknologi informasi sekarang, dengan mudah memantau ucapan-ucapan seorang figur publik di negara lain dan menilai apakah ucapan-ucapan itu membawa manfaat atau mudarat bagi kepentingan nasional negara itu," ucapnya.
Menurut Yusril, Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama. Ucapan-ucapan seorang publik figur di luar negeri yang selalu mengompori agar wilayah tertentu memisahkan diri dari NKRI seharusnya dipantau dengan saksama.
"Bila perlu orang seperti itu, walau alasannya akademis atau pseudo akademis, juga ditangkal untuk masuk ke Indonesia," katanya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!