Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi Covid-19 terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum.
Bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta mereka tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes usap, baik PCR maupun antigen.
Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur