"Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan karena dia sendiri mungkin dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya," jelasnya.
Maka dari itu, Jaenudin pun melaporkan perekam serta penyebar video asusila tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Atas tindakan yang dilakukannya, perekam dan penyebar video syur itu terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara.
"Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara," tutur Jaenudin.
"Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk meng-upload video ini itu bisa saja akan kita laporkan," pungkasnya.
Sumber: insertlive.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur