Gegera Upload Foto Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Kini Dipolisikan!

- Jumat, 13 Mei 2022 | 04:00 WIB
Gegera Upload Foto Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua, Ruhut Sitompul Kini Dipolisikan!

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.

Baca Juga: Anies Baswedan Gak Boleh Rehat Walau Mau Beres Jabatan, Masalah Banjir Jakarta Belum Selesai!

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Sumber: bekaci.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler