POLHUKAM.ID - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta mengecam perkataan Ketua RT 11 RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetyo, yang menyebut kata pribumi saat kisruh dengan para pemilik ruko niaga yang melanggar aturan okupansi jalan dan saluran air. PSI menilai Riang telah melakukan perbuatan rasis.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, perkataan pribumi dilontarkan Riang saat kisruh dengan para pemilik ruko yang dianggapnya sebagai bukan pribumi. Para pemilik ruko dalam kasus ini dianggap melanggar lantaran melebarkan bangunan hingga memakan badan jalan dan saluran air.
Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina, mengatakan pihaknya memang mendukung penegakan aturan, pelanggaran okupansi lahan. Namun, ia tak membiarkan adanya tindakan rasis dari siapapun.
“Penegakan Peraturan Daerah akan selalu kami dukung, namun kami juga konsisten untuk melawan segala bentuk intoleransi dan juga perlakuan rasis. Siapa pun pelakunya”, ujar Elva kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, saat kisruh terjadi, Riang tidak dapat mengendalikan dirinya sehingga fokus yang seharusnya berada di penegakan aturan, menjadi melebar dan berujung pada perkataan rasis.
“Kami harap semua pihak dapat menahan diri dan mau duduk bersama dengan kepala dingin sehingga kerukunan antar warga di lingkungan Ruko Niaga Muara Karang bisa kembali pulih," ucapnya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut vs KPK: Tawaran USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR dan Skandal Kuota Rp 622 Miliar Terungkap!
Harga Pertalite Naik Usai Lebaran 2026? Ini Kata Pemerintah dan Faktanya!
Fujairah Creative City Free Zone 2024: Bisa Daftar dari Luar Negeri, Modal Mulai 5.500 AED?
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara! Ini Kronologi Lengkap Kasus Narkoba di Rutan Salemba