"Saya minta pihak kepolisian untuk segera tangkap Ruhut," tegas dia.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi pihak-pihak yang langsung membuat laporan dugaan rasis tersebut ke kepolisian.
"Ya, karena diduga kuat melanggar hukum," ungkapnya.
Ruhut diketahui dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi