POLHUKAM.ID - Langkah diberlakukannya kembali ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo disambut dengan berbagai penolakan dari sederet aktivis lingkungan bahkan hingga sosok eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Diketahui, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi dikeruknya pasir laut untuk diekspor ke luar negeri.
Tak heran jika sederet pihak melayangkan penolakan dan kritik terhadap ekspor pasir laut. Sebab, bisnis tersebut memiliki catatan kelam yang menunjukkan adanya 'korban' berupa dua pulau milik Indonesia yang akhirnya direlakan untuk ekspor pasir laut.
Ekspor pasir laut: Dilarang di era Megawati, berlaku kembali di era Jokowi
Pelarangan ekspor pasir laut dicanangkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Kala itu, pelarangan pasir laut diawasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno.
Tujuan utama pelarangan pada era itu yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa hilangnya pulau-pulau kecil akibat pengerukan pasir laut.
Meski demikian, sifat pelarangan saat itu bersifat sementara sampai ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran