POLHUKAM.ID - Sebanyak 600 dari 2.400 karyawan PT Horming Indonesia, produsen sepatu merk Puma terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pabrik alas kaki yang berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 18,8, Cikupa Kabupaten Tangerang melakukan PHK karena sepi order.
“PHK terjadi karena sepi order,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Senin 5 Juni 2023.
Rudi mengatakan, pihak manajemen PT Horming telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Disnaker Kabupaten Tangerang terkait rencana PHK karyawan tersebut.
“PHK tak bisa dihindari karena kondisi perusahaan,” kata dia.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali