POLHUKAM.ID - Sebanyak 600 dari 2.400 karyawan PT Horming Indonesia, produsen sepatu merk Puma terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pabrik alas kaki yang berlokasi di Jalan Raya Serang, KM 18,8, Cikupa Kabupaten Tangerang melakukan PHK karena sepi order.
“PHK terjadi karena sepi order,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Senin 5 Juni 2023.
Rudi mengatakan, pihak manajemen PT Horming telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Disnaker Kabupaten Tangerang terkait rencana PHK karyawan tersebut.
“PHK tak bisa dihindari karena kondisi perusahaan,” kata dia.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!