Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan Hakim MK kan memanggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu diterangkan oleh Said usai menghadiri sidang kedua gugatan UU Ciptaker dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (5/6/2023).
Said menyebut sidang akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dia menyampaikan majelis hakim akan memanggil Jokowi dan Puan.
"Hakim akan memutuskan kapan sidang berikutnya dan akan memanggil presiden dan DPR. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani," kata Said kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Said meminta Jokowi dan Puan hadir jika mendapat panggilan dari MK. Dalam hal ini, Partai Buruh menantang Jokowi dan Puan berani menghadiri sidang tersebut.
"Sekali-sekali anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja sekali-sekali anda harus datang mengdahapi sidang rakyatnya. Karena Partai Buruh mewakili kelas pekerja," ucap Said.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Video Viral MBG Berbelatung di Lombok: Polisi Buru Pelapor atau Pengunggah?
Rumah Dinas Intelijen TNI di Panglima Polim: Markas Gelap Rencana Penyerangan Aktivis Andrie Yunus?
Kisah Terakhir Kapten Zulmi: Kopassus Saleh yang Syahid di Lebanon Usai Umrah
Viral di Kebumen: Pasangan Tidur Berpelukan di Masjid Diguyur Air, Hukuman Setimpal atau Kekerasan?