Sebelumnya, Said Iqbal mengatakan Hakim MK kan memanggil Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang gugatan judicial review Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal itu diterangkan oleh Said usai menghadiri sidang kedua gugatan UU Ciptaker dengan agenda perbaikan permohonan, Senin (5/6/2023).
Said menyebut sidang akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dia menyampaikan majelis hakim akan memanggil Jokowi dan Puan.
"Hakim akan memutuskan kapan sidang berikutnya dan akan memanggil presiden dan DPR. Oleh karena itu, Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani," kata Said kepada wartawan di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Said meminta Jokowi dan Puan hadir jika mendapat panggilan dari MK. Dalam hal ini, Partai Buruh menantang Jokowi dan Puan berani menghadiri sidang tersebut.
"Sekali-sekali anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena Partai Buruh mewakili serikat pekerja sekali-sekali anda harus datang mengdahapi sidang rakyatnya. Karena Partai Buruh mewakili kelas pekerja," ucap Said.
Sumber: suara
Artikel Terkait
AKBP Didik Titip Sekoper Narkoba ke Polwan: Aipda Dianita Masih Saksi atau Naik Status?
Ijazah Jokowi Terbongkar: Dampak Politik yang Mengguncang dan Tekanan Publik yang Meningkat
Eggi Sudjana Ungkap Isi Dialog Rahasia dengan Jokowi: Kita Sama-Sama Sakit
Innalillahi! Eka Gumilar, Tokoh Kunci Rekat Indonesia dan GRIB Jaya, Meninggal Dunia: Apa Dampaknya?