Direktur Utama Titan Darwan Siregar mengatakan, pernyataan tersebut hanya menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.
"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan kepada wartawan, Jumat (24/6/202).
Darwan pun menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah.
Dirinya pun menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
"Pemerintah, OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.
Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri, namun belum diproses lebih lanjut.
Darwan mengaku pihaknya akan kembali dan terus mendatangi kreditur sindikasi, termasuk Bank Mandiri guna menanyakan dan mengingatkan kembali upaya restrukturisasi yang sudah diajukan selama hampir 3 tahun terakhir.
"Sebagai bentuk niat baik, kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," tuturnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Menteri Era Gus Dur Tak Percaya Jokowi Sarjana: Dia Tidak Mempunyai Kemampuan Bernarasi Teratur dan Fokus
Silfester Dibiarkan Menginjak-injak Hukum dengan Riang Gembira
FAKTA-FAKTA Kematian Wanita Muda Putri Apriyani, Diduga Dibunuh dan Dibakar Oknum Anggota Polisi SN
Ryaas Rasyid: Jokowi Tak Punya Ijazah UGM!