POLHUKAM.ID -Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, bahwa utang BUMN bukan beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Melalui akun media sosialnya, Yustinus mengatakan bahwa segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan.
"BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, segala utang yang timbul atas corporate action merupakan tanggung jawab BUMN yang bersangkutan dan bukan merupakan utang negara," tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (5/6/2023).
Menanggapi hal tersebut, Said Didu meminta agar kembali memahami Undang-Undang yang mengatur perihal tanggung jawab pemilik saham BUMN dalam hal ini pemerintah.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali