Dalam kerja sama tersebut diatur soal penyediaan SDM sesuai kualifikasi balapan internasional. Penyediaan peralatan medis; intra hospital; penyediaan ambulans; hingga skrining Covid yang berlaku khusus bagi para rider dan official.
Terhadap PT SMI, kerja sama PT SMI dengan RSUP NTB dilakukan pada 19 November 2021. Di dalam perjanjian, RSUP menyediakan tenda protokol kesehatan; tenda medik; mini klinik; tenda isolasi; hingga ambulans, untuk penyelenggaraan MotoGP pada Maret 2022.
Karenanya dari pekerjaan tersebut, RSUP memberikan tagihan senilai Rp1,57 miliar, yang kemudian dibayarkan PT SMI sebesar Rp486 juta pada 17 Maret 2022. Sehingga masih tersisa utang senilai Rp1,08 miliar.
Dari hasil rapat pada 5 April dengan RSUP NTB, PT SMI siap membayar sisa tunggakan pada April 2023. Namun, BPK menyebut RSUP belum pernah menyampaikan invoice dan berita acara serah terima pekerjaan, untuk menagih pelunasan tersebut. Munculnya temuan piutang tersebut karena RSUP NTB belum memperhitungkan secara berimbang, mengenai kontribusi yang diperoleh sesuai kegiatan usaha dari pihak swasta.
Dalam hal piutang di atas, Inspektorat Provinsi NTB juga sedang melakukan langkah langkah non litigasi untuk membantu RSUP NTB mendapatkan pembayaran. Karena menjadi bagian tugas pihaknya menindaklanjuti temuan BPK yang membatasi selama 60 hari sejak LHP diterbitkan. “Apa yang menjadi temuan BPK itu, kami tindaklanjuti,” kata Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.
Sumber: dkliknews
Artikel Terkait
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam