POLHUKAM.ID - Indonesian Police Watch (IPW) menanggapi kasus curhat anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan yang mengaku menyetor uang ke komandannya hingga mencapai Rp650 juta.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai kasus Bripka Andry Darma Irawan menyetor uang ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau tersebut merupakan kasus dugaan gratifikasi.
"Praktik ini bisa dikualifikasikan sebagai praktik gratifikasi yang menahun," katanya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Sugeng mengungkapkan jika perkara tersebut seperti kasus gunung es kasus gratifikasi di kepolisian. Mengingat, Bripka Andry tidak mungkin memiliki gaji hingga ratusan juta.
"Jumlah setoran kepada yang melebihi penghasilan resminya pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana bahkan dari sumber yang ilegal semisal menjadi backingi usaha-usaha ilegal," jelas dia.
Untuk itu, Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik-praktik semacam ini.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," tegasnya.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali